Standar pelayanan asuhan kebidanan

 STANDAR PELAYANAN ASUHAN KEBIDANAN


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

                                      NOMOR 

TENTANG

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kebidanan

 

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (
5. Permenkes nomorr 97 tahun 2014 ttg…………
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN



Pasal 3

(1) Standar Pelayanan Kebidanan meliputi penyelenggaraan pelayanan kebidanan, manajemen pelayanan kebidanan, dan sumber daya.
(2) Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada Pasienpada semua kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

Pasal 4

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melibatkan organisasi profesi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan; dan
b. mengembangkan pelayanan Kebidanan yang efektif dan efisien. 
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanmelalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.

 

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan di Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminatif dan kesesuaian dengan norma-norma agama, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak dan usia lanjut, serta keluarga miskin. 

Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu, berkesinambungan dan paripurna, bagi ibu dan anakdiantaranya meliputi pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas,masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan dan konseling, promosi persalinan normal, dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan perempuan, serta melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman.

 

 

Pelayanan kebidanan yang bermutu merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan berupa asuhan kebidanan yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi (interprofesional health provider collaboration), dan/atau rujukan dilaksanakan oleh tenaga bidan yang kompeten, memegang teguh falsafah kebidanan, dilandasi oleh etika dan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional serta didukung sarana dan prasarana yang terstandar.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta guna memenuhi tuntutan pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan standar pelayanan kebidanan, sehingga pelayanan kebidanan di setiap jenjang fasilitas pelayanan kesehatan memiliki keseragaman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

B. Tujuan 

Tujuan Umum

Untuk menstandarisasi pelayanan kebidanan di setiap tatanan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat sekunder dan tersier

 

Tujuan Khusus

1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan
2. Sebagai acuan bagi Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan
3. Sebagai acuan bagi Penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat sekunder dan tersier dalam pembinaan pelayanan kebidanan.
4. Sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelayanan kebidanan.
5. Sebagai informasi bagi masyarakat dan acuan bagi organisasi profesi terkait dalam pembinaan pelayanan kebidanan

 

BAB II

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEBIDANAN

 

A. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan

Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan dan konseling, promosi persalinan normal, dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan perempuan, serta melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup persiapan menjadi orang tua, dan pendidikan pada masa antenatal, kesehatan perempuan, kesehatan reproduksi serta asuhan anak.

Akan ditambahkan terkait renstra persalinan di fasyankes oleh dit. Kesga

Bidan dapat melakukan pelayanan keprofesiannya di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, berdasarkan kompetensi dan  kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya, klinik, rumah sakit, tempat praktik mandiri bidan,dan unit kesehatan lainnya.

1. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dan jaringannya 
a. Pelayanan kebidanan di Polindes/Poskesdes, merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi :
1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif
2) Upaya promotif dan  preventif,
3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi
4) Pertolongan pertama pada kegawat-daruratan obstetri neonatal (PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan dilanjutkan dengan tindakan rujukan(kesga akan memberikan masukan). 
5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di desa.
6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerjanya.
7) Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah.
8) Selain melakukan tugas pokoknya, juga berupaya meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran serta masyarakat, pemberdayaaan masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan dasar, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana.
b. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas Non PONED dan Puskesmas Pembantu, merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi :
1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif
2) Upaya promotif dan  preventif,
3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi
4) Pertolongan pertama pada kegawat-daruratan obstetri neonatal (PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan dilanjutkan dengan tindakan rujukan
5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pembantu.
6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas Pembantu.
7) Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah
8) Selain melakukan tugas pokoknya, juga berupaya meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran serta masyarakat, pemberdayaaan masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan dasar, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana.

Catt: akan ditambahkan oleh Kesga, gradasi pelayanan yang dapat dilakukan di polindes dan pustu ( a dan b).

 

c. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi :
1) Asuhan kebidanan esensial dan komprehensif
2) Upaya promotif dan preventif,
3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi
4) Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologisdengan penyakit penyerta.
5) Pelayanan kebidanan kolaborasi dengan tim kesehatan lain (interprofesional health providercollaboration) dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk tindakan pra rujukan dilanjutkan dengan tindakan rujukan.
6) Pembinaan Posyandu dan berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas.
7) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas dan jaringannya.
8) Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah.
9) Selain melakukan tugas pokoknya, juga berupaya meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran serta masyarakat, pemberdayaaan masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan dasar, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana.
2. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Pertama (Kelas D, C dan B non pendidikan), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi
a. Penapisan (skrining)  awal kasus non fisiologis dan komplikasi serta kegawatdaruratan maternal neonatal dan Stabilisasi
b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dan Penanganan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi
c. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam pelayanan kebidanan 
d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus non fisiologis dan komplikasi maternal neonatal (Interprofessional health provider collaboration)

 

3. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjut (Kelas B Pendidikan dan Kelas A), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 
a. Bersama Tim melakukan Penapisan (skrining)  awal kasus non fisiologis dan komplikasi serta kegawatdaruratan maternal neonatal dan Stabilisasi
b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dengan kompleksitas yang tinggiserta Penanganan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi
c. Melaksanakan tugas pelimpahan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dalam pelayanan kebidanan.
d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus kasus non fisiologis dan komplikasi maternal neonatal (Interprofessional health provider collaboration).

Catt : nomor 2 dan 3 akan digabungkan.

4. Pelayanan Kebidanan pada Praktik Mandiri Bidan, merupakan pelayanan kebidanan pada masa pra hamil, hamil, bersalin, nifas, menyusui, masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah serta pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, meliputi : 
a. Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif
b. Upaya promotif dan  preventif
c. Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi
d. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah
e. Pertolongan Pertama pada Kegawat-daruratan Obstetri Neonatal (PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan dilanjutkan dengan tindakan rujukan.

Alur Pelayanan Kebidanan

Alur pelayanan kebidanan berfokus pada Pasienmelalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan. Alur pelayanan kebidanan tersebut harus tertuang dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuaidengan tatanan pelayanan kebidanan baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (Gambar alur pelayanan kebidanan). Rujukan kebidanan dapat dilakukan baik melalui rujukan vertikal maupun horizontal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sistem rujukan. Rujukan vertikal dilakukan karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan, ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih lengkap. Sedangkan rujukan horizontal dilakukan dalam rangka kebutuhan Pasien akan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan yang sesuai.  Rujukan tersebut harus disertai dengan surat keterangan rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk.

 

 

 

GAMBAR  ALUR PELAYANAN KEBIDANAN

Merujuk*:

• Stabilisasi
• Persiapan rujukan termasuk komunikasi ke fasyankes rujukan dan pendokumentasian
• Melaksanakan rujukan

Pasien datang

Perumusan diagnosa kebidanan

Perencanaan

Perencanaan


 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JAMU SEHAT UNTUK IBU HAMIL

CARA MENCEGAH BAYI LAHIR PREMATUR

OLAHRAGA IBU HAMIL